
LAMPUNG TENGAH-Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri (Puslitbang) melakukan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif, di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Rabu (25/10/2022).
Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad SIK beserta rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu SIK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri tersebut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU), para Kasat dan Anggota pada fungsi Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Binmas (Bhabinkamtibmas),Sat Samapta juga responden dari perwakilan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat serta tokoh agama yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakapolres Lamteng Kompol Poeloeng Arsa Sidanu dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung Tengah.
Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad menjelaskan, maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung Tengah.
Kombes Pol Saefuddin mengayakan, dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolriyaitu. Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.
Menurutnya, Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah, saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,” terangnya.
Maka dari itu, sambung Kombes Pol Saifuddin, kami datang ke Polres Lampung Tengah untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif.
“Melalui pengisian angket terhadap masing-masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,” ujarnya.
Menurut Ketua Tim Puslitbang Polri, kegiatan tersebut diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative.
“Apakah sudah dilakukan Polres Lampung Tengah dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah?,” pungkasnya. (Gunawan)












