Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit Diamankan Polsek Gunungsugih

Kedua pelaku yang diduga mencuri tandan buah sawit di areal PTPN VII Bekri Selasa (21/10/2022). (foto: Humas Polres)
Kedua pelaku yang diduga mencuri tandan buah sawit di areal PTPN VII Bekri Selasa (21/10/2022). (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Polsek Gunungsugih Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan dua dari tiga warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah sawit milik PTPN 7 Bekri, Selasa (25/10/2022).

Kedua warga yang kepergok oleh security PTPN 7, karena diduga telah melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut yakni, RR (26), warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, dan DW (23), warga Fajar Bulan Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut Kapolsek sekira pukul 9.00 WIB, security PTPN 7 berpatroli ke areal perkebunan ke lok 305-345 PTPN 7 Bekri.

“Saat itu, security melihat ada 3 orang warga yang diduga sedang mencuri tandan buah sawit,” ujarnya.

AKP Wawan mengatakan, saat itu para pelaku yang diduga mencuri buah sawit langsung disergap oleh security.

“Dua pelaku berhasil diamankan, satu orang berinisial Y, lolos berhasil melarikan diri, ” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut lalu, dijemput oleh Kanit Reskrin Polsek Gunungsugih Bripka Sefri Arisandi, dan anggota, lalu digelandang ke Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari pengakuan kedua pelaku yang berhasil diamankan mengakui perbuatanya, masing-masing memiliki peranan.

“Satu orang bertugas nengawasi situasi, seorang lagi, mengunjal hasil segrekan buah sawit ke kendaraan pengangkut. Kemudian seorang yang berhasil kabur bertugas sebagai penyenggrek buah sawit,” katanya.

Saat itu, kedua pelaku dan 1,8 Ton buah sawit kalau dirupiahkan sekira Rp3 juta lebih, telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih untuk pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara satu pelaku lainya masih dilakukan pengejaran. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *