
LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mencokok dua pelaku pencuriam dengan pemberatan (Curat), Selasa (08/11/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurut Kompol Tatang, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku Curat yakni, EBP (44), warga Dusun Baruno 1 Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, dan WS (34), warga Dusun Sugriwo Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.
“Keduanya, diduga telah melakukan Curat di rumah korban Sugiran (52), warga Dusun Baru Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng, Kamis (03/11/2022) sekira pukul 05 .30 WIB,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, Modus Operandi (MO) kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mengambil anak kunci yang berada di lantai tanah tertutup genteng.
Selanjutnya, kedua pelaku membuka pintu rumah korban lalu masuk. Sesampainya di dalam rumah kedua pelaku menggondol travo las merk Rhino, mesin grinda merk buk, 1 unit motor Honda Revo warna hitam BE.7063 HO, dan 1 buah tabung gas 3 kilo.
Saat korban pulang mendapati pintu rumahnya telah terbuka, dan sejumlah barang hilang.
“Korban sempat mencari, dan menanyakan barang-barangnya kesejumlah warga, namun tidak ada yang tahu,” ujar Kapolsek.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, Sugiran melaporkan peristiwa hilangnya sejumlah barang dari rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga,” jelasnya.
Dari hasil olah TKP, kata Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Ada informasi dari warga bahwa kedua pelaku sedang berada dirumah masing-masing. Saat itu juga anggota bergerak melakukan penggerebekan,” katanya.
Dua orang pelaku, kata Kapolsek, berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan berarti. Selain berhasil mengamankan kedua pencuri, petugas juga berhasil menyita. Satu unit travo las warna biru, dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam BE 7063 HO sebagai barang-bukti.
“Saat ini kedua pelaku, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Gunawan)












