Tekab 308 Presisi Lamteng Patroli Hunting, di Jalan Ketemu DPO Curas Langsung Disergap

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat menggelar patroli hunting, Selasa (15/11/2022). (foto: dok)
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, saat menggelar patroli hunting, Selasa (15/11/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) menyergap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), saat menggelar patroli hunting di jalan raya, Selasa (15/11/2022).

Pelaku yang diduga telah melakukan aksi Curas mobil bermuatan durian asal Palembang Sumatera Selatan di Simpang Tiga Terbanggibesar, Rabu (19/10/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Kamis (17/11/2022).

Peristiwa penjarahan yang diduga dilakukan oleh RS (18), warga Kampung Terbanggibesar Kabupaten Lamteng, menimpa Deki Saputra Daya (30), warga Jalan A Yani LR Pratama, Sukarayan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut AKP Edi Qorinas aksi Curas tersebut bernula saat korban melintas tepat di simpang Tiga Terbanggibesar mengendarai mobil Pic UP L 300 melaju dari arah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dengan tujuan Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekira pukul 03.00 WIB (19/10/2022).

“Saat tiba di simpang 3 Terbanggibesar, korban dicegat dan dihadang oleh 3 orang lelaki tak dikenal,” jelasnya.

Setelah korban menghentikan mobilnya ketiga pelaku langsung mengintimidasi sang sopir, dengan menondingkan saham jenis pisau, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan korban menyerahka uang Rp900 000, lalu pelaku merampaa HP dan menjarah 30,buah duren. Namun, entah alasan apa HP korban dikembalikan lagi oleh para pelaku.

“Akibatnya penjarahan yang dilakukan oleh ketiga orang pelaku korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” terangnya.

Tidak terima telah menjadi korban kejahatan jalanan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamteng. Petugas yang langsung melakukan olah TKP, berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya PS.

“PS berhasil ditangkap saat team tekab 308 Presisi Polres Lamteng menggelar patroli hunting. Saat melintas di Jalinsum Terbanggibesar petugas melihat tersangka sedang mengendarai motor, ” ujarnya.

Tak ingin buruanya hilang begitu saja, Team langsung memburu dan berhasil meringkus PS, tanpa perlawanan berarti.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dibidik dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui perbuatannya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *