Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

BO (23) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, karena diduga telah 5 kali setubuhi seorang gadis di.bawah umur, Sabtu (20/11/2022). (foto: dok)
BO (23) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, karena diduga telah 5 kali setubuhi seorang gadis di.bawah umur, Sabtu (20/11/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Bermodalkan rayuan maut dan kemampuan menaklukan hati wanita seorang pemuda berhasil melampiaskan hasrat birahinya terhadap anak dinbawah umur.

Akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah (Lamteng) atas laporan orang tua korban.

Pemuda tersebut yakni BO (23), warga Kampung Sendang Asih Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lamteng, karena diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, Sabtu (19/11/22) sekira pukul 17.30 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban, yang tidak terima putrinya telah dirusak masa depannya oleh pelaku lalu melaporkan tersangka ke Polsek Kalirejo.

Menurut Kapolsek, korban dijemput oleh pelaku dari sekolahnya salah satu SMP lalu dibawa kabur menuju kerumahnya yang berada di Kampung Sendang Asih Kecamatan Pubian, Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 WIB.

“Saat orang tua korban hendak menjemput Melati di sekolah, ternyata dia tidak menemukan putrinya. lalu menanyakan kepada sejumlah teman korban,” ujarnya.

Dari keterangan sejumlah rekan korban, diketahui bahwa Melati tidak masuk sekolah pada hari itu.

“Menurut informasi dari teman korban, melihat Melati dijemput oleh seorang lelaki berinisial BO, lalu pergi meninggalkan sekolah,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi Melati dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang kerumahnya.

“Saat sampai di rumah, pelaku diinterogasi oleh keluarga korban. Kepada keluarga korban, BO mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di rumahnya yang berada di Kampung Sendang Asih,” imbuhnya.

Selain pelaku korban juga membenarkan, apa yang telah disampai pelaku orang tua Melati bahwa dirinya telah setubuhi oleh BO sebanyak 5 kali. Bak disambar petir disiang bolong orang tua mendengar pengakuan korban dan pelaku.

“Tidak Terima dengan ulah BO, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalirejo,” katanya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban petugas langsung memeriksa sejumlah saksi. Lalu, menangkap tersangka BO di rumahnya.

“Kepada petugas, pemeriksa pelaku mengaku selama ini menjalin hubungan (pacaran) dengan korban,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, melampiaskan nafsu birahi pemuda tersebut, terlebih dahulu merayu dan membujuk korban. Jurus rayu dan bujuk yang dilancarkan BO, sukses menundukan hati korban.

Pelaku berhasil melampiaskan hasrat birahinya hingga 5 kali di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002,.tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *