
LAMPUNG TENGAH-Buntut penghadangan mobil petugas patroli, oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam, di Kecamatan Pubian, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan 8 orang, dan sejumlah barang-bukti.
Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK menjelaskan, bermula dari petugas gabungan yang sedang menggelar patroli, pasca dibakarnya berbagai pasilitas PT Gedung Aji Jaya (GAJ) oleh ratusan orang dari 5 kampung di Kecamatan Pubian, Sabtu (19/11/2022).
“Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok massa, lalu melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca,” jelas AKBP Doffei.
Menurutnya, peristiwa penghadangan petugas boleh sekelompok massa itu terjadi, Senin (21/11/2022) di Kampung Negri Ratu, Kecamatan Pubian sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam kondisi tidak kondusif, dan memanas tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh.
“Hasilnya 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam, dan 16 unit motor,” katanya.
Barang-bukti yang berhasil diamankan sambung Kapolres yakni, 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik. Kemudian, 16 unit motor, 8 diantaranya terdata status terdaftar di Samsat. Namun, tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Dan 8 kendaraanya, tidak terdaftar dan tidak ditemukan data. Bahkan, 2 diantaranya tidak ditemukan no rangka dan no mesin, karena telah terhapus.
Barang-barang tersebut, kata Kapolres, patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan, barang-bukti lainya berupa batu kayu, sendal pelaku yang dtinggal lari.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan. Para pelaku yang diamankan diantaranya, NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti yang diamankan Sajam jenis Golok, ZA ( 28), Islam Warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti Sajam jenis Pisau garpu, dan positif amphetamin.
Kemudian, HAL (26 ), mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, warga Kampung Gedung Harga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti Sajam jenis Garpu, dan MIF (19 ) seorang pegawai sebuah leasing, di Bandarjaya, warga Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti yang diamankan Sajam jenis Pisau.
Selanjutnya, HER ( 70), sorang buruh asal Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti yang diamankan 2 buah batu gumpalan semen, Ans (70), seorang petani, warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti Sajam jenis tombak, YUN (21) seorang Kepala Seksi di Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, dengan barang bukti yang diamankan 1 buah karambit dan positif amphetamin, dan AR (43 ) seorang operator Kampung Gunung Raya, asal Gunung Raya Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena, sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas.
“Untuk warga berisial AR, saat ini sedang menjalani pendalaman pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkaonya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No: 12/1951, tentang membawa senjata tajam, penikam atau penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
“Sedangkan tersangka YUN, dan ZA (28) yang urinenya positif amphetamin,
juga dijerat UU No: 35/2009, tentang penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres AKBP Doffie.
Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.
Polisi terus mengadakan patroli dialogis, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong.
Saat ini, para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.(Gunawan)












