Berbekal Nyanyian 5 orang yang Diduga Perusuh, Satnarkoba Aman Seorang Bandar Narkoba di Kecamatan Pubian

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK. (foto: dok)
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Berbekal nyanyian lima orang diduga pelaku perusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya (GAJ), yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung serta Sat Brimob, kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata urinenya positif mengandung amphetamine.

Dari hasil keterangan 5 orang yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran aset PT GAJ, bahwa mereka mendapatkan barang haram berbentuk kristal putih menabukan dari seorang warga berinisial SF.

Keterangan berharga tersebut, langsung dikembangkan oleh Satreserse Narkoba Polres Lamteng untuk memburu dan meringkus SF (35), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng, Rabu (23/11/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Senin (28/11/2022).

Menurut AKP Yofi, bermula dari diamankanya 24 orang yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran aset PT GAJ, 5 diantaranya urinenya positif mengandung amphetamine.

Kasat Narkoba mengatakan, selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati, satu nama yang diduga sebagai pengecer barang haram memabukan jenis kristal berwarna bening yakni, sabu-sabu.

Petugas gabungan Satres Narkoba, Tekab 308 Presisi dan Sat Sabhara, dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Lamteng, Kompol HD Pandiangan langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan terhadap SF (35), warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang santai di rumahnya,” ujar AKP Yofi.

Petugas, sambung AKP Yofi, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh SF dan disekitar rumahnya.

“Kami temukan, klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu ditubuh SF, selanjutnya dibelakang rumah di sekitar kandang kami juga menemukan 3 klip sabu-sabu, dan 3 bendel klip bening serta timbangan digital,” jelasnya.

Tersangka SF, langsung digelandang ke Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

SF dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No: 35/2009, tentang Narkotika diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *