Tekab 308 Presisi Tangkap Tersangka Curat di Pulau Panggung

TANGGAMUS-Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung bersama Polres Tanggamus, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

Pelaku berinisial HR (17), merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung beberapa waktu lalu.

Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil curian milik korbannya Yuniarti (26), warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan pada 17 November 2022.

“Pelaku diamankan, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Senin (28/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dilakukan tersangka diketahui oleh korban, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB saat bangun tidur tidak lagi melihat 2 unit ponsel Oppo F5, dan Oppo A3S yang sedang dicarger.

Korban kemudian memeriksa rumahnya, melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci sehingga menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pulau Panggung, karena mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta,” jelasnya.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, handphone Oppo F5, dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, bobol warung di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.

Kemudian, pernah melakukan pencurian handphone di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung pada 24 Agustus 2021 lalu

“Pelaku HR, sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung.

“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan membenarkan Tekab 308 Presisi turut membantu pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

“Alhamdulillah atas kerjasama tim, kasus Curat di Pulau Panggung berhasil terungkap,” pungkasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *