Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap DPO Curat

LAMPUNG TENGAH -Tim Tekab 308 Presisi  Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pelaku yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (11/01/2023).

Menurut Kapolsek Terbanggibesar Kompol Mualana mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, tersangka AS (27) warga Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, merupakan pelaku Curat yang dikenal lihai dan licin meloloskan diri dari sergapan petugas.

“AS, selalu berpindah-pindah tempat, untuk menghindari kejaran Polisi, ” jelasnya.

Petugas yang selalu  mencari informasi tentang keberadaan pelaku mendapatkan informasi bahwa AS, yang menghilang sejak April 2022, sedang berada disuatu tempat.

Tak ingin buruanya menghilang begitu saja, team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar langsung memburu AS.

“Kami mendapat  informasi bahwa AS  sedang berada suatu tempat. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan anggota untuk menangkap AS,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS  setelah sebelumnya petugas  menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar Lamteng, pada Selasa  (26/04/2022).

“Dari hasil keterangan  GH, bahwa saat  melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS,” jelas Kapolsek.

Para pelaku berhasil menggondol motor milik korban Yolanda yang terparkir diteras depan rumah.

“Saat itu korban baru saja pulang bekerja dan memarkirkan  motornya di teras depan rumah,
dalam keadaan terkunci stang, ” terangnya.

Namun betapa kagetnya korban,  selang beberapa saat motor yang semula terparkir diteras depan rumah sudah tidak ada lagi.

“Sadar telah menjadi korban kejahatan Yolanda melaporkan peristiwa hikangnua motor dari teras depan rumah ke Polsek Terbanggibesar, ” katanya.

Berbekal laporan dari korban polisi memburu para pelaku, dan menangkap GH, sedangkan , AS berhasil meloloskan diri.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna proses pengembangan  lanjut, sedangkan barang-bukti sudah di sita dari pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu,”ungkapnya.

Pelaku dibidik menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *