LAMPUNG TENGAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan memori Banding kelanjutan perkara polisi tembak polisi, divonis 12 penjara pada sidang putusan yang dibacakan Kamis (05/01/2023) ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (12/01/2023).
Hal itu dijelaskan oleh kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan mewakili Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Deddy Koerniawan, Jumat (13/01/2023)
Menurut Kasi Intel, pihaknya telah menyerahkan memori banding ke PN Gunung Sugih setelah sebelumnya mendaftarkan permohonan banding pada perkara polisi tembak polisi dengan terdakwa RS (mantan kanit provost) Polsek Way Pengubuan. Terdakwa menembak mati seniornya AIPDA Ahmad Karnain (Bhabinkamtibmas) polsek yang sama.
Kasi Intel mengatakan perihal kelanjutan perkara Terdakw RS, pihaknya telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Gunungsugih Kelas I. B Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.
Memori banding tersebut diserahkan langsung ke PN Gunung Sugih oleh Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Lamteng.
“Memori Banding telah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih klas I B terhadap perkara tindak pidana umum (Polisi tembak Polisi) atas nama terdakwa RS,” jelasnya.
Topo Dasawulan menjelaskan, sebelumnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023, JPU telah mendaftarkan Permohonan Banding.
“Permohonan banding dengan Akta Banding Nomor: 1 / Akta.Banding / 2023 / PN.Gns tanggal 9 Januari 2023 terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih klas I B Nomor: 314 / Pid.B / 2022 / PN.Gns tanggal 05 Januari 2023 atas nama Terdakwa RS, ” tegasnya.
Diketahui pada sidang putusan pembunuhan Kanit Provost tembak mati Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan digelar di Pengadilan Negri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (05/01/2023).
Sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, dengan Hakim anggota Restu Iklas dan Muhammad Anggoro Wicaksono. Dengan JPU, Ria Sulistyowati, dan Devanaldi Duta, yang dikuti terdakwa RS (40) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Secara Daring.
Pada sidang tersebut hakim ketua menyatakan, terdakwa RS yang menembak mati AIPDA Ahmad Karnain Pada Minggu (04/11/2022) tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana dakwaan primair yang diterapkan oleh JPU.
Hakim menilai, terdakwa (RS) terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut melanggar Padal 338 KUHPidana dakwaan subsider JPU.
“Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau melanggar pasal 340 KUHPidana,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Karena hakim menilai pada fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana gugur, saat pembuktian keterangan saksi di persidangan. Kemudian kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.Kesaksian tersebut dalam penilayan hakim tidak terbukti pada persidangan.(Gunawan)












