Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Selamatkan Pelaku Curat Dari Amuk Masa

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kecamatan, yang sempat di amuk warga, Senin (30/01/2023).

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (31/01/2023) mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Mojo Agung Kelurahan Seputihjaya Lamteng.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi menuju TKP, untuk mengali informasi dan membuka rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV ketahui dua orang pelaku kabur kearah Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar. Bersama dengan warga kamu melakukan pengejaran, ” kata Kapolsek.

Saat dilakukan pengejaran sambung Kapolsek, seorang pelaku OB (22), warga  Kampung  Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berhasil ditangkap warga.

Disaat warga mulai terbakar emosi, Kapolsek AKP Wawan Budiarto dan Kanit Reskrim BRIPKA Sefri Arisandi beserta anggota tiba dan mengamankan pelaku dari amuk masa. Sementara seorang rekan tersangka yang diduga pelaku pencurian lintas kabupaten berhasil meloloskan diri (DPO).

Peristiwa Curat yang sempat terekam kamera pengawasan tersebut bermula dari hilangnya motor milik Sri Lestari (42) warga Kampung Adi Jaya, KecamatanTerbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (30/1/2023) sekira Pukul 16.50 WIB.

“Korban bersama anaknya berkunjung kerumah kerabatnya di Lingkungan Mojoagung Kelurahan Seputihjaya Kecamatan Gunungsugih. Honda Beat warna biru putih, BE 5226 IW, diparkir didepan rumah, ” jelasnya.

Selang beberapa saat, setelah memarkir motor masuk kerumah kakaknya, motor milik korban dibawa lari orang dua orang pelaku.

“Saat kedua pelaku membawa kabur motor milik korban, sempat dipergoki salah seorang keponakan korban. Saat itu saksi langsung memberitahu korban. Korban yang melihat motor hilang langsung berteriak maling maling maling, ” Kata Kapolsek.

Mendengar ada teriakan maling warga sekitar langsung berkumpul dan melakukan pegejaran,  sementara masyarakat juga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Singkat cerita satu dari dua pelaku berhasil diamankab polisi yang dibantu warga, ” jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan pelaku OB, mengaku telah melakukan pencurian di  5 TKP, di 3 Kecamatan di Lampung Tengah.

Dari peristiwa tersebut polisi selain berhasil mengamakan tersangka juga menyita
Satu unit motor Honda Beat warna biru putih, BE 5226 IW, milik korban.

“Saat pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *