Penadah Nyanyi saat Diperiksa Polisi, Pelaku Curat Dicokok Tekab 308 Polsek Gunung Sugih

LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mencokok seorang pelaku pencurian dengan  pemberatan (Curat) setelah sebelumnya mengamankan penadah, Sabtu (04/02/2023)

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan JD (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek mengatakan JD dan seorang rekanya (DPO) membobol rumah korban Supardin (43) warga Kampung Putra Buyut Kecamatan Gunungsugih Lamteng pada Jumat lalu (23/12/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

“Pelaku masuk kerumah korban dengan cara membobol dinding dapur yang terbuat dari papan, ” jelasnya.

Dijelaskan oleh Kapolsek, setelah JD dan seorang rekanya berhasil masuk menemukan satu unit motor Suzuki Shogun warna merah, hitam No.Pol BE 5891 HD yang berada di dapur,. Kedua pelaku yang tak ingin menyianyiakan waktu langsung membawa kabur motor suzuki shogun milik korban.

“Sedangkan korban, yang terlelap tidur tidak mengatehaui kalau rumahnya telah disatroni pencuri dan motor kesayangan telah digondol maling, ” terangnya.

Supardin baru tahu  keesokan harinya setelah terbangun dari tidur. Kotban tersadar bahwa rumahnya telah dibobol pencuri.

Polisi yang mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan langsung melakukan olah TKP dan menghimpun sejumlah keterangan.

Dari hasil olah TKP polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Terakhir petugas mendapati motor Suzuki Shogun milik Korban Supardin ada dalam penguasaan RI warga Buyut Ilir saat dalam perjalanan untuk menjual buah nangka.

Dari keterangan penadah kepada petugas pemeriksa didapati Nama JD dan seorang rekanya.  Berbekal nyanyian RI, petugas langsung memburu pelaku JD.

“Alhamdulilah pelaku Curat berhasil ditangkap. Ditangkapnya JD berkembang dari keterangan penadah, ” ujarnya.

Saat tersangka JD diamankan di Mapolsek Gunungsugih, sementara seorang rekanya dalam pencarian petugas.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *