TULANGBAWANG BARAT – Seorang pria berinisial J (38), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga mengedarkan pupuk bersubsidi tanpa izin dan diluar wilayah edar.
Selain itu, oknum pengedar pupuk bersubsidi tersebut juga mengedarkan pupuk nonsubsidi yang diduga palsu.
Berdasarkan pantauan wartawan, J (38) mengaku mengedarkan pupuk kepada masyarakat pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp220 ribu.
J menuturkan pupuk tersebut didapatinya dari Kabupaten Lampung Utara. Melalui rekannya yang berinisial A.
” Ureanya Subsidi. Saya ngambil tidak banyak mas, takut. Karena beda wilayah. Kalau ada yang pesan, baru kita datangkan,” ujar J kepada wartawan di kediamannya, Minggu (19/02/2023).
Untuk pupuk nonsubsidi, J menjelaskan dirinya mendapatkan pupuk dari Kota Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Pupuk nonsubsidi tersebut diedar dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang variatif.
” Pupuk jenis NPK Phonska 16-16 harganya Rp200 ribu, KCL Rp600 ribu, SP36 Rp180 ribu, Phonska plus Rp360 ribu, jenis Mutiara Rp600 ribu da Urea Non-subsidi per25 kg, Rp 350 ribu,” jelasnya.
J mengklaim dirinya telah mengantongi izin edar pupuk nonsubsidi. Dan ia juga menunjukkan telah mendapatkan izin dari pemerintah tiyuh setempat berupa surat keterangan usaha.
” Ada izin mas. Lengkap izinnya, yang asli ada di gudang, ini fotocopy. Ada izin dari juga dari desa,” kata dia.
Sementara itu, Kepalo Tiyuh Tunas Asri, Suharno belum bisa dikonfirmasi dengan nomor 08136966**** walaupun dengan keadaan handphone aktif dan WhatsApp tanda centang biru. (Jim)












