Sepekan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ungkap 3 LP, 4 TSK dan 10 Unit Motor

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP) mengamankan 4 orang Tersangka dan menyita 10 unit motor beserta sejumlah barang-bukti lainya dalam waktu sepekan, Periode (7-11/3/2023).

Untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor) masyarakat di imbau tidak membeli motor bodong.

“Jangan beli motor bodong, agar para pelaku tidak kesulitan menjual motor hasil curian. Tolong para kepala kampung mengingatkan warganya agar tidak membeli motor yang tidak dilengkapi dokumen, ” tegas Kapolsek Terbanggi Besar.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat menggelar konfrensi Pers, Senin (13/03/2023).

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana yang didampingi Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali, Panit I IPDA Romy Wibowo meneger PLN Bandarjaya Joki dan 2 Kepala Kampung di Kecamatan Seputihagung Purwadi (Donoarum) dan Supriono HU (Bumi Kencana) mengatakan bahwa dalam beberapa hari pihaknya berhasil meringkus 4 orang pelaku kejahatan .

Kompol Tatang Maulana mengatakan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbangibesar yakni
WS alias Polo (34)  warga kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah. Sementara seorang rekanya KS (DPO).

Dari tangan Polo polisi berhasil mengamamkan 9 Unit motor dari berbagai merek.

“Dari catatan kami tersangka Polo telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di 19 TKP, ” jelasnya.

Selain mengamankan motor polidi juga mengamamkan  Kunci liter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polo dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kemudian sambung Kapolsek Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar juga mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud  dalan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni SJ (34) warga Kampung Terbanggibesar, dari tanganya polisi mengamankan BPK, STNK dan sepeda motor.

Ungkap Kasus pencurian kabel milik PLN
“Kami juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian ratusan meter kabel milik PLN Bandarjaya, ” ujarnya.

Kedua pelaku yang mengakibatkan PLN merugi hingga 1,5 Miliar  tersebut berhasik diamankan team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar yakni MT (52) warga Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggibesar. Lampung Tengah, dan JR  (44), warga yang sama.

Kedua pelaku sambung Kapolsek diduga telah melakukan pencurian Kabel MVTIC milik PLN sepanjang 550 meter dengan perincian
Tiang ke 6 s/d Tiang ke 10 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang) = 200 meter. Tiang ke 15 sd Tiang ke 19 dari out SKTM ke MVTIC (4 gawang) = 200 meter. Tiang ke 30 sd Tiang ke 33 dari out SKTM ke MVTIC (3 gawang) = 150 meter.

Polisi berhasil menyita  Barang-bukti
1  buah Gergaji Besi pemotong kabel, 1 bilah Sajam jenis Golok, 1 buah alat pelepas kabel, 1 meter Kabel MVTIC. 0,5 KG gulungan Tembaga 15  pcs Connecting Clamp for Netral, 15  meter Kabel Glav Stell Wire (GSW). 5  meter Tali Besi Guy Wire (GW)
1  unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario tanpa Nopol. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang  pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *