Patroli Hunting Dijalinsum, Polisi Amankan Dua IRT

LAMPUNG TENGAH – Dalam rangka Opesrasi Antik Krakatau 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) saat melintas dijalan lintas Sumatra (Jalinsum) Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Rabu (05/04/2023)

Diamankanya kedua IRT tersebut bermula dari anggota Opsnal Sat Res Narkoba menggelar patroli hunting di Jalinsum, melihat gerak-gerik keduanya saat mengendarai sepeda motor terlihat gugup dan menunjukan gelagat mencurigakan

Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polres Lamteng mewakili AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng, Kamis (06/04/2023)

Karena menunjukan gerak-gerik mencurigakan petugas yang melihat MH (48) warga Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunungsugih dan EK (34) warga Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban, yang saat itu mengndarai motor scupy langsung dihentikan.

“Saat diberhentikan oleh petugas, kedua IRT itu, semakin gugup dan ketakukan. Petugaspun semakin penasaran lalu melakukan penggeledahan terhadap keduanya, ” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, saat itu juga  dilakukan penggeledahan, dan benar petugas menemukan kristal Yang diduga barang haram memabukan jenis shabu-shabu  tersebut  di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

“Saat itu juga kedua IRT tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” terangnya.

Selain mengamankan dua IRT, sambung AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 Gr, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.

“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamamkan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dengan tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’  tegasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *