Hunting Cipta Kondisi, Polisi Ringkus Pengendara yang Kedapatan Bawa Sabu – Sabu

LAMPUNG TENGAH – Hunting Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Antik Krakatau 2023 Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang pengendara motor ugal-ugalan dijalan.

Polisi yang melihat gelagat tak lazim tersebut langsung memberhentikan pelaku, Saat diberhentikan pelaku semakin gugup gelagatnya semakin mencurigan di Jalan Lintas Gayabaru-Kota Gajah, Jumat (07/04/2023)

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (10/04/2023).

Menurut Kapolsek, ditangkapnya ADS (32) warga Kampung Rama Klandungan Kecamatan Seputih Raman, bermula dari petugas yang menggelar patroli cipta kondisi.

“Saat itu petugas mendapati seorang pengendara, ugal-ugalan di jalan. Melihat gelagat kurang baik tersebut petugas mendekati dan menghentikan laju kendaraan pelaku, ” jelasnya.

Selanjut, kata Kapolsek Pelaku diberhentikan, oleh petugas dilakukan penggeledahan dibadan.

“Saat itu juga petugas menemukan 1 bungkus klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan alumunium poil didalam kotak rokok, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit Hp merk Oppo,”jelasnya.

Selanjutnya ADS dan barang-bukti digelandang ke Mapolsek Seputih Raman, guna pengembangan lebih lanjut.  Kepada petugas pemeriksa ADS mengaku barang haram memanukan tersebut didapat dari MM (26) warga Kampung Rejo Adsri Kecamatan Seputih Raman Lamteng.

Tangan ingin menyia-nyiakan waktu petugas langsung bergerak memburu MM. Hanya dalam hitungan menit MM berhasik diringkus dirumahnya.

“berdasarkan keterangan ADS membeli sabu tersebut,  dengan MM, dan sebagian dari sabu itu mereka pakai dirumah MM, kemudian sisanya dibawa pulang oleh ADS untuk stok dirumah,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *