LAMPUNG TENGAH – Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang pemuda pengangguran, lantaran diduga telah menghamili kekasihnya diujung jembatan, Selasa (02/05/2023).
Terungkapnya permainan kuda-kudaan antara SS (25) warga Kampung Sidodadi Kecamata Bandar Surabaya dan sebut saja Mawar (15) tersebut bermula dari kecurigaan kedua orang tua korban.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut IPTU Jufriyanto karena curiga putrinya yang telah berusian (15) tahun namun belum juga datang bulan (Menstruasi), sang ayah dan ibu, mencoba bertanya kepada Mawar.
“Nak kok kamu udah gede kok belum dayang bulan,” kira-kira demikian pertanyaa ayah buda kepada sang putri.
IPTU Jufriyanto mengatakan, kedua orang tua korban khawatir, jika putrinya mengidap penyakit yang mengakibatkan Mawar tak kunjung menstruas. Mawar dibawa kesebuah rumah saki untuk menjalani pemeriksaan. Namun batapa kagetnya kedua orang tua teraebut setelah medapatkan penjelasan dari petugas kesehatan, bahwa Mawar tidak mengidap penyakit apapun, melain sedang hamil 2 bulan.
“Kedua orang tua Mawar langsung mengintrogasi korban, untuk menanyakan siapa laki-laki tersebut yang sudah berani menghamili putrinya,” kata Kapolsek.
Mawarpun langsung menjawab bahwa lelaki yang bermain kuda-kudaan denganya adalah SS seorang pemuda pengangguran yang tak lain adalah kekasih harinya. Yang lebih buat kedua orang tua korban terperanjat dan teebelalak, bahwa saat pertama kalKapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya di setubuhi oleh pelaku hingga hamil 2 bulan. Pertamankali main kuda-kudaan dengan SS, meskipun korban terpaksa melayani kekasih dubawah ancaman, dua rayuan maut pelaku. Sehingga Mawar Pasrah disetubuhi oleh SS walaupun lokasinya diujung jembatan pada (1/2/2023) sekira Pukul 21.00 WIB.
Main kuda-kuda kedua anak manusia tersebut berlanjut hingga berulang kali dibeberapa tempat, namun menurut pengakuan pelaku terhadap petugas pemeriksa lebih banyak permainan yang hanya boleh dilakukab oleh pasangan suami istri yang sah tersebut justru dirumah SS.
“Tak terima dengan ulah pelaku, kedua orang tua korban, langsung melaporkan pelaku (SS) ke Polsek Seputih Surabaya,” ujar IPTU Jufriyanto.
“Pelaku langsung kami amankan dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari orang tua korba. Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat ini tersangka SS dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Gunawan)












