Unit Kamsel Sambangi Toko, Bengkel Agar Tidak Menjual, Memasang Knalpot Brong, Lampu Isyarat dan Sirine

LAMPUNG TENGAH – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Lampung Tengah Polda Lampung dari pintu-kepintu (door to door) mengimbau  pemilik bengkel  agar tidak melayani  pembelian dan pemasangan Kenalpot  Recing (Brong), Senin (08/05/2023).

Door to door yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres AKP Ipran mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di dampingi kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) IPTU Sulkhan  mengimbau para pemilik toko dan mekanik bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ipran, pihaknya telah melaksanakan kegiatan mendatangi secara langsung pemilik toko agar tidak melayani penjual kenalpot  recing, yang bukan standar pabrikan.

Selain itu kata AKP Ipran Unit Kamsel Sat Lantas Polres Lampung Tengah juga  menjelaskan alasan tidak diizinkanya penjualan dan pemasangan knalpot recing yang bukan standar pabrikan kepada pemilik toko dan mekanik bengkel.

“Krena suara racing yg di keluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam berkendara ber lalulintas  di jalan raya dan di masyarakat, ” jelas AKP Ipran.

AKP Ipran mengatakan, selain osialisasi  tentang pemakaian kenalpot recing Unit Kamsel Sat Lantas Polres Lampung Tengah, juta mengimbau larangan tentang penggunaan lampu isarat dan sirene pada kendaraan bermotor sehingga para sales ataupun distributor untuk tidak menjualnya kepada pengendara yang tidak berhak .

“Sosialisasi ini di maksudkan agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum polres Lampung Tengah, ” terang Kasat Lantas.

Untuk itu AKP Ipran memaparkan tentang undang-undang lalu lintas yang menjadi pedoman dan harus ditaati oleh pengendara di jalan raya.

“Memahami undang – undang di larang menjual dan menerima memasang knalpot racing yang tidsk sesuai standar SNI atau knalpot broong. Karena melanggar undang – undang LLAJ NO 22 TAHUN 2009 pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dapat di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal 250.000,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *