LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) amankan seorang buruh pencuri unit housing silinder hidrolic milik PT Mukti Panel Industri (MPI), Kamis (25/05/2023).
Menurut Kapolsek Bukiratu Nuban IPTU Jusrin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (26/05/2023).
Pelaku diduga temah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
Sati unit housing silinder hidrolic milik PT MPI Selasa (21/2/2023).
Kapolsek Bumiratu Nuban IPTU Justin Aftian mengatakan akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku ADR , warga Dusun I Kampung Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah, PT MPI mengalami kerugian Rp 7000 000.
“Sejak satu itu pelaku kami buru, namun pelaku selalu saja mengjilang, ” katanya.
Terakrir polisi mendapatkan informasi bahwa ADR sedang berada dirumahnya, tak ingin menyianyiakan waktu petugas langsung memburu buruh tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumahnya, ” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban, guna pengembangan lebih lanjutt.
ADR dijerat menggunalan Pasall 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Gunawan)












