Pelaku Curat di Tangkap Team Tekab 308  Polsek Way Pengubuan di  Angkot

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah mengamankan seorang warga yang  diduga telah membobol sebuah bengkel motor, Selasa (22/05/2023).

Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU  Andi M. Putra mewakili  Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya mengamankan seorang warga  karena diduga telah menyatroni bengkel motor milik korban Rusdianto warga Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai,  Lamteng, pada Rabu lalu (8/3/2023).

IPTU Andy menjelaskan tersangka NH alias Sangon (26) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan ditangkap saat berada didalam Angkutan Kota (angkot) dikawasan Terbabggibesar.

“Tersangka berhasil kita amankan saat berada didalam angkot,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan ditangkap NH  atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ), yang berhasil mengggondol sejumlah barang milik korban didalam bengkel motor.

“Pelaku berhasil masuk kedalam bengkel  dengan cara membobol jendela  belakang dan merusak teralis besi, ” ujarnya.

Sesampainya didalam bengkel sambung Kapolsek, tersangka menguras sejumlah barang-barang milik korban.  Keesokan harinya koran baru mengetahui sejumlah barangnya hilang. Sadar telah menjadi korban kejahatan Rusdiyanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Polisi mendapatkan laporan langsung menuju TKP, dari lokasi petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Karena selalu kami cari setelah menjalankan aksinya pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas kami yang mencarinya, ” terang IPTU Andy.

Terakhir polisi mendapatkan informasi dari dari warga yang melihat keberadaan NH, sedang didalam angkutan Umum (angkot) yang melaju, tak ingin menyianyiakan waktu petugas langsung memburu tersangka.

Meakipun berusaha mengelak dan kabur namun Sangon berhasil diamankan petugas, saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lelbih lanjut.

Pelaku NH alias Sangon dijerat dengan pasal 363 KHUPidana. Diancam dengan kurungan diatas 7 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *