LAMPUNG TENGAH – Respect, naluri Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) saat melihat gelagat orang yang berbuat salah langsung timbul saat itu juga.
Naluri seorang polisi saat menggelar patroli hunting berhasil menyita barang haram memabukan jenis extasi serta mengamankan dua pemuda asal Tulang Bawang.
Dua pemuda naas tersebut yakni SN (23) Alia Semi warga Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tulang Bawang Barat.
Dan DI (25) warga Astra Ksetra Kecamatan Menggala Tulang Bawang, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, saat berada di simpang Wates, Selasa (30/05/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, 2 pemuda tersebut ditangkap saat mengendarai motor Yamah Vixion tanpa Nopol saat melintas si Jalinsum Kampung Wates.
Kapolsek mengatakan saat Kanit Reskrim AIPDA Hanggari Prayoga dan anggota menggelar Patroli Hunting melihat ada 2 pemuda mengendarai motor tanpa Nopol.
Naluri seorang polisipun timbul untuk menghentikan laju kendaraan yang mencurihakan.
“Pada saat itu juga motor keruanya dihentikan. Saat diberhentikan anggota 2 pemuda itu terlihat panik dan berusaha melarikan diri, ” jelasnya, Jumat (02/06/2023).
Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut sambung Kapolsek, anggota langsung meringkus keduanya.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka, ” terangnya.
Polisi kata Kapolsek menemukan 1 buah plastik hitam disekeliling kedua pemuda tersebut.
Kemudian sambungnya, plastik teraebut dibuka bersama-sama dengan tersangka. Setelah plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan 10 butir pil warna cream diduga Extasi, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil warna cream diduga Extasi.
“Barang tersebut di akui milik tersangka, saat itu juga keduanya t dan barang bukti digelandang dibaa Polsek Bumiratu Nuban guna penyidikan lebih lanjut, ” katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)












