Berbekal Naluri Polisi, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Amankan Dua Pemuda Atas Kepemilikan Narkoba

LAMPUNG TENGAH – Respect, naluri Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng)  saat melihat gelagat  orang yang berbuat salah langsung timbul saat itu juga.

Naluri seorang polisi saat menggelar patroli hunting berhasil menyita barang haram memabukan jenis extasi serta mengamankan dua pemuda  asal Tulang Bawang.

Dua pemuda naas tersebut yakni  SN (23) Alia Semi warga Panaragan Kecamatan  Tulang Bawang Tengah  Tulang Bawang Barat.

Dan DI (25) warga Astra Ksetra Kecamatan  Menggala Tulang Bawang, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, saat berada di simpang Wates, Selasa (30/05/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, 2 pemuda tersebut ditangkap saat mengendarai motor Yamah Vixion tanpa Nopol saat melintas si Jalinsum Kampung Wates.

Kapolsek mengatakan saat Kanit Reskrim AIPDA Hanggari Prayoga  dan anggota menggelar Patroli Hunting melihat ada 2 pemuda mengendarai motor tanpa Nopol.
Naluri seorang polisipun timbul untuk menghentikan laju kendaraan yang mencurihakan.

“Pada saat itu juga motor keruanya dihentikan. Saat diberhentikan anggota 2 pemuda itu  terlihat panik dan berusaha melarikan diri, ” jelasnya, Jumat (02/06/2023).

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut sambung Kapolsek, anggota langsung meringkus keduanya.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka, ” terangnya.

Polisi kata Kapolsek menemukan  1  buah plastik hitam disekeliling kedua pemuda tersebut.

Kemudian sambungnya, plastik teraebut  dibuka bersama-sama dengan tersangka.  Setelah  plastik tersebut dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan 10  butir pil warna cream diduga Extasi, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil warna cream diduga Extasi.

“Barang tersebut di akui milik tersangka, saat itu juga keduanya t dan barang bukti digelandang dibaa Polsek Bumiratu Nuban  guna penyidikan lebih lanjut, ” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *