Tunggakan Randis Tubaba Mulai Diangsur

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) mulai mengangsur pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis).

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD Samsat Tubaba, pada (23/6/2023) lalu. Terdapat 449 Randis yang menunggak pajak. Dengan rincian, 83 unit kendaraan roda empat dan 366 kendaraan roda dua.

Adapun nilai tunggakan pajak dari ratusan Randis tersebut, menurut Kepala UPTD Samsat Tubaba, Aris Munandar senilai Rp380 juta.

Aris juga menyebut angka tersebut juga bisa berubah. Bahkan bisa bertambah. Sebab, angka tersebut belum termasuk dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP).

” Itu diluar biaya pembuatan STNK, BPKB yang sudah hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan minggu lalu.

Sejauh ini, kata Aris, terdapat 40 Randis yang sudah membayar tunggakan. Yang terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat dan 32 kendaraan roda dua. Dengan nilai pembayaran kedua jenis Randis tersebut mencapai angka Rp7,9 juta.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tubaba, Mukmin membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara berangsur oleh para pengguna barang dimasing-masing dinas.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Pj Bupati Tubaba, Firsada untuk menyelesaikan tunggakan di tahun 2023 ini.

Menurut Mukmin, Pemkab Tubaba akan menuntaskan tunggakan pajak Randis tersebut dengan menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2023.

” Kami meyakini hal tunggakan pajak bisa selesai tahun ini. Untuk itu, kami membutuhkan kerjasama pihak pengguna Randis dimasing-masing instansi di Tubaba,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/6/2023).

Mukmin menghimbau kepada para pengguna Randis yang sudah membayar pajak untuk segera melaporkan bukti pembayaran ke BKAD Tubaba. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *