Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Gulung Penadah dan Pelaku Pencurian Sapi

LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak (Sapi), Minggu (16/07/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (18/07/2023).

Menurut Kapolsek terungkapnya peristiwa pencurian sapi milik Miswantoro  (20), Warga Dusun IV Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

Berbekal laporan dari korban petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun berbagai keterangan.

“Saat itu juga kami mendapat informasi dari warga bahwa sapi milik korban berada dirumah  seorang jagal, ” jelasnya.

Jagal tersebut diketahui berinisial ST (42) warga Kampung Karang Endah, saat iti juga pelaku langsunh diamamkan.

AKP Edi Qorinas mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap jagal sapi teraebut polisi mendapati nama AW (32), warga Dusun V Kamp Karang Endah Terbanggibesar Lampung Tengah.

“Saat itu juga anggota langsung bergerak, mencari keberadaan AW. AW berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Dari kedua pelaku yang diketahui adik dan kakak ipar terswbut polisi berhasil mengamankan berbagai barang-bukti (BB) , senjata tajam, tali besi lengait dan uang tunai.

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan 7 tahun penjara.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *