Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Seorang Buruh yang Diduga Jual Sabu

LAMPUNG TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang buruh yang kedapatan menjual Sabu-sabu disebuah Gubuk di Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (03/08/2023).

Ditangkapnya BUR (42) warga Kampung Indra Putra Subing bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah buruh tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkorba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (04/08/2023).

Menurut AKP Feabo, berbekal informasi dari masyarakat pihkanya melakukan penyelidikan dan penyemaran sebagai pembeli.

Anggota yang menyamar berpura-pura hendak membeli Narkoba jenis shabu, kepada TSK BUR.

Kasat Narkoba mengatakan anggota yang  menyamar berpura-pura hendak membeli shabu dengan BUR, keduanya sepakat bertemu disebuah gubuk di Kampung Indra Putra Subing.

“Ketika tersangka mengeluarkab shabu-shabu, yang dipesan anggota yang menyamar, saat
itu juga anggota meringkus tersangka, ” jelas AKP Feabo.

Selanjut petugas yang menyamar melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan disekitar BUR, di temukan barang-bukti berupa 1 buah tas warna hitam merk SPEAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah dompet kecil warna putih bergambar pinguin yang isinya 23 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,.

“Kemudian didalam tas itu polisi juga menemukan1 ecahan warna kuning yang diduga narkotika jenis extasi dan 4 plastik klip bening ukuran sedang yang di temukan di tangan tersangka sebelah kiri, ” ujarnya.

Kepada petugas yang menangkapnya BUR mengakui barang haram berbentuk kristal putih, memabukan tersebut adalah miliknya.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *