LAMPUNG TENGAH Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mencokok seorang pria inisial AR (47) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar kabupaten setempat karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu ddalam laci almari kamar dirumahnya, Jumat (04/08/2023).
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, ditangkapnya tersangka AR bermula dari informasi masyarakat.
AKP Feabo mengatakan berbekal informasi
dari warga bahwa di Bandarjaya Timur, ada seseorang diduga mengedarkan Narkoba sehingga sangat meresahkan berbekal informasi tersebut pihaknya langsung menindak lanjutinya dengan menghimpun berbagai keterangan dari masyarakat.
Setelah penyelidikan dirasakan cukup, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap AR.
“Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya. Dan dari dalam laci almari yang berada diruang tengah, anggota menemukan
2 bungkus klip bening yang berisi serbuk putih, diduga Narkotika jenis sabu, ” ujarnya AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Sabtu (05/08/2023).
AKP Feabo menjelaskan barang haram memabukan disita polisi dari tersangka AR, seberat 1,63 GR, yang disembunyikan oleh pelaku di dalam laci lemari kamar tengah rumahnya.
“Pelaku langsung kita amamkan bersama barang-bukti ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)












