LAMPUNG TENGAH — Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol rumah kosong ditinggal pergi pemiliknya ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah (Lamteng), di Subang, Jawa Barat, Rabu (09/08/2023).
Pengejaran terhadap pembobol rumah milik Sri Hastuti Ibu Rumah Tangga, warga RT/RW 001/001 Kampung Sinar Luas, Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah, Rabu (05/072023), dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feriyantoni dan Kanit Reskrim AIPDA Hendri.
Menurut Kapolsek Bangunrejo AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit terungkapnya para pelaku Curat tersebut yakni HER, ( 37) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Sinar Luas KecamatanBangunrejo, .Lampung Tengah. Dan HS alias (23) Alamat warga Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara.
Bermula dari korban yang baru pulang dari Muara Enim Sumatra Selatan, saat tiba dirumahnya, melihat kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan.
“Korban masuk kekamarnya dan melihat lemari baju telah terbuka dan kunci lemari telah dirusak, dicongkel,” jelasnya Jumat (11/08/2023).
AKP Feriyantoni mengatakan, saat itu korban tedak menemukan uang sebesar Rp.15.000.000, serta kalung emas 24 karat. Dan gelang emas 24 karat dengan berat masing-masing 7 (tujuh) gram yg ada didalam lemari tersebut telah hilang.
Kemudian korban mengecek warung miliknya yang berada disamping rumahnya, ternyata uang sebesar Rp. 4.500.000 yang ada di dompet didalam warung tersebut telah hilang berikut rokok berbagai merk.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo, ” terang Kapolsek Bangunrejo.
Tidak terima telah menjadi korban kejahatan, Sri Hastuti melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangunrejo.
“Dari hasik olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang kami himpun. Kami berhasil mengidentifikasi para pelaku, ” katanya.
Perburuan terhadap Her dan Wanda ke Subang Jawa Barat di mulai.
“Kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kalijati Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo meluncur ke Subang Jawa Barat, dan berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangunrejo, guna pengambangan lebih lanjut, ” ujarnya.
Selain kedua pelaku polisi juga menyita Barang Bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R ,warna hitam, No.Pol T 2174 AQ,
(Dibeli pelaku dari uang hasil mencuri dirumah korban) 1 lembar surat bukti dari PT.Pegadain (kalung hasil mencuri digadaikan di PT. pegadaian). 1 bilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam (alat yg digunakan pelaku untuk mencongkel lemari pakaian milik korban).
Kepada para pelaku pelaku polisi menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Gunawan)












