LAMPUNG TENGAH – Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SO warga Dusun I Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, terhadap korban TDO (13) seorang santri pondok pesantren (Ponpes) Asyfah, terjadi pada Rabu (09/08/2023) sekira Pukul 15.00 WIB
Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa orang tua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA.
Menurutnya peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di warung milik Yls di Dusun I Kampung Simpangagung tersebut bermula ketika korban, TDO dan adiknya MDA meminjam sepeda milik temannya lalu berjalan keluar pondok untuk membeli jajan.
Sesampainya di warung milik YLS, T korban TDO dan adiknya MDA memanggil manggil pemilik warung hingga 7 kali.
Namun tidak ada jawaban, setelah itu korban masuk dan melihat Sdri. YULIS sedang menangis. Sdri. YULIS bertanya kepada TDO, kalian ngapain disini. Lalu dijawab oleh korban saya mau membeli minuman buk.
Namun Sdri. YULIS berkata “Udah sana pergi”. Setelah itu korban TDO, keluar dari dalam warung tersebut.
“Dan saat itu hendak memakai sendal miliknya, diteriaki maling oleh Sdri. YULIS tersebut sehingga datang warga sekitar termasuk Sdr. SUNGKONO yang merupakan orangtua dari Sdri. YULIS,” jelasnua.
Saat itu Sdr. SUNGKONO terlihat sangat marah dan melakukan penganiayaan tehadap korban dengan memukul pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali, lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali hingga jatuh tersungkur,” ujarnya.
Kemudian kedua tangan korban TDO diikat dengan menggunakan tali rapia berwarna putih kearah belakang badan.
Selanjutnya SUNGKONO, mengangkat KORBAN dengan menarik bajunya lalu mendorongnya hingga menabrak pagar sebanyak 5 kali.
Saat itu posisi kedua tangannya korban terikat dibelakang badan. Setelah itu pelaku menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali dan bergantian pada pipi bagian kanan sebanyak 3 kali.
“Akibat 0
Peristiwa tersebut korban mengalami luka dibagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di pipi bawah mata sebelah kiri, bengkak/benjol dikepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian mengalami mual serta pusing-pusing dikepala, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak” terangnya.
Setelah itu datang pak bhabinkamtibmas lalu melerai kekerasan tersebut dan menenangkan situasi, setelah itu korban diperbolehkan pergi dan kembali ke Pondok.
Mendapatkan informasi dari masyarakat dan vidio kiriman warga orang tua korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng Minggu (13/8/2023).
Terkait penganiyayaan terhadap seorang santri (anak dibawah umur) Kasat Reskrim mengaku telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainya, ” tegas Yofei.
Mohon bersabar petugas sedang bekerja, mohon doanya kata Kasat Reskrim agar peristiwa tersebut cepat terungkap. (Gunawan)












