LAMPUNG TENGAH–Untuk menangkap penjahat tidak selamanya harus menguras energi dengan berlari atau mengendap-endap, serta menenteng senjata, namun terkadang butuh diplomasi agar pelaku kejahatan mau menyerahkan diri dengan senang hati mendatangi kantor polisi, mengakui segala kesalahan.
Kepiawaiyan dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas telah ditunjukan oleh
Bhabinkamtibmas Kampung Indra Putra Subing, BRIPKA Riyadinson Gultom, S.H. anggota Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Sabtu (21/10/2023).
Seorang DPO, pencurian dengan pemberatan (Curat) AZ (39 ) warga , Kampung IIndra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Dengan diantar oleh kepala kampung Indra Putra Subing menyerahkan diri ke Polsek Terbanggibesar.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH. SIK. MM, tersangka menyerahkan diri ke polisi karena sebelumnya diimbau oleh Bhaninkamtibmas.
“Pelaku merupakan DPO Curat, akhirnya mau menyerahkan diri, setelah keluargnya dihimbau secara persuasif agar ZA, menyerahkan diri, * jelasnya.
Upaya persuasif yang dilakukan oleh Bhaninkamtibmas, membuahkan hasil ZA, bersedia menyerahkan diri ke Polsek Terbanggibesar dengan didampingi kepala Kampung Indra Putra Subing Tarmiji.
Sekedar untuk diketahui, munculnya nama ZA dalam DPO Curat tersebut setelah sebelumnya polisi berhasil menciduk, MN (46) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah, (sudah ditahan dalam perkara sebelumnya). Dan MS (41) warga yang sama, (sudah ditahan dalam perkara sebelumnya.
Ketiganya diduga telah melakukan pencurian satu unit motor merk Honda Scoopy Nopol : BE 5071 LO, milik Agus Siswanto (35) warga Jalan Ahmad Dahlan RT. 006 RW. 001, Kampung Indra Putra Subing Kec. Terbanggibesar Lampung Tengah. Sabtu (24/6/ 2023) sekira Pukul 04.00 Wib.
Dua pelaku berhasil diringkus Polisi, yakni MN dan MS, sementara ZA berhasil lolos.
Sejak saat itu ZA masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggibesar. Berkat upaya persuasif yang dilakukan oleh
BRIPKA Riyadinson Gultom,
akhirnya ZA menyerahkan diri ke Polsek Terbanggibesar.
“Saat ini ZA, telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek.
ZA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan).












