LAMPUNG TENGAH— Oknum Karyawan Pasar Malam keliling diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah di Probolinggo Lampung Timur, karena diduga telah berhubungan intim dengan gadis dibawah, hingga mengakibatkan hamil 3 bulan, Minggu (22/10/2023).
Terungkapnya persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersebut karena korban menceritakan peristiwa yang dia alam kepada sang ibu.
Bak disambar petri di siang bolong, sang ibu mendengar penuturan dari Putrinya. Tak terima dengan ulah pelaku sang ibu langsunh melaporkan pemuda yang telah menghancurkan masa depan anak gadisnya ke Polsek Gaya Baru.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit ditangkapnya Pras (20) warga Jalan Amir Hamzah Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung .
Karena di laporkan oleh orang rua korban Sebut saja Rembulan (nama samaran) warga Kampung Gaya Baru I Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan peristiwa memilukan tersebut bermula dari Korban bekerja sebagai Petugas Loket Wahana Helikopter pada Hiburan Pasar malam yang saat itu berada di Kampung Gaya Baru VIII Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
“kemudian Korban berkenalan dengan Pelaku, dan pelaku meminta nomor HandPhone korban, ” jelasnya .
IPTU Jufriyanto menjelaskan, Korban menemui pelaku di hiburan pasar malam dengan tujuan untuk mengantar nasi pada Sabtu tanggal 10 Juni 2023, sekira Pukul 07.00 Wib.
“Setelah pelaku selesai sarapan kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan namun pada saat itu korban menolaknya, ” kata Kapolsek.
Kemudian sambung Kapolsek, pelaku langsung memaksa Korban untuk melakukan persetubuhan.
“Hingga akhirnya korban mengikuti kemauan pekaku,,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami trauma dan saar ini korban sedang mengandung (hamil).
Terkhir kata Kapolsek pihaknya mendapatkan kabar bahwa pelaku sedang berada di Purbolinggo Lampung Timur. Saat itu juga Pras langsung diburu dan ditangkap.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan penyidikan, ” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Gunawan)












