LAMPUNG TENGAH–Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok seorang pria, karena diduga membobol 2 Rumah sekaligus dalan Semalam, Minggu (29/10/2023).
Aksi nekat PAR (56), warga Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, tersebut, Rabu dini hari (25/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih , AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dua rumah yang disatroni PAR, merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek mengatakan, sebelum menyatroni rumah Imam (43) pelaku mengendap-endap ke belakang lalu mencongkel grendel pintu dapur. Sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor korban merk Honda Revo plat B 3304 NIV dan HP merk Vivo.
“Karena korban merupakan tetangga dekat, pelaku sudah paham rumah korban tersebut hanya dikunci pakai grendel, jadi pelaku beraksi dengan cepat,” kata kapolsek.
Namun ternyata PAR, belum merasa puas dengan hasil jarahanya dirumah korban pertama. Tersangka kembali menyatroni rumah tetangga yang bersebelahan dengan dengan rumah Imam.
“Modusnya sama, masuk dari pintul belakang rumah, ” ujarnya.
Dari rumah itu, kata Kapolsek, pelaku kembali menggondiol satu unit sepeda motor merk Honda Fit S Plat BE 6193 FI.
“Sekali beraksi, pelaku berhasil membobol 2 rumah sekaligus dan menggasak 2 sepeda motor dan 1 HP milik tetangganya,” katanya.
Ketika para korban terbangun dari tidur mendapati motor mereka hilang, dan pintu belakang rumah terbuka. Sadat telah menjadi korban kejahatan kedua korban melapor peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsugih.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berhasil dicokok petugas saat sedang berada dirumahnya
Polisi berhasil menemukan 2 unit sepeda motor dan 1 buah HP milik korban.
“Saat pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengbangan lebih lanjut, ” pungkas AKP Wawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gunawan).












