TULANGBAWANG BARAT – SPBU 24.345.116 Simpang PU, Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Tubaba melalui Kepala Bidang Perizinan, Syamsudin.
Menurut Syamsudin SPBU Simpang PU Tubaba hanya memiliki perizinan berupa IMB. Namun, perizinan tersebut masih diterbitkan oleh Pemkab Tulang Bawang. Dan belum diperbaharui.
Kendati demikian, Syamsudin menerangkan, untuk perizinan berupa operasional SPBU Simpang PU Tubaba telah berproses di DPMPTSP setempat.
” Kita sudah berkomunikasi dengan pihak SPBU terkait PBG. Tapi, belum ada tindak lanjut dari mereka,” ujar Syamsudin.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Tubaba, Yantoni menekankan agar perizinan SPBU Simpang PU Tubaba mesti ditertibkan.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar tertatanya adminstrasi perizinan di Tubaba.
” Masak beroperasi di Tubaba. Namun, perizinannya di masih di kabupaten tetangga,” kata politisi partai Gerindra itu.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas terkait kebakaran sepeda motor di SPBU Simpang PU Tubaba, yang diduga sedang melakukan pengecoran BBM bersubsidi. (Jim)












