LAMPUNG TENGAH-–Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan seorang warga lantaran diduga telah mencuri satu unit motor di Pasar Gayabaru pada Selasa (7/8/2023).
Tersangka SAM (38) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya saat hendak mengisi BBM di SPBU 21, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kamis (23/11/23).
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lanteng AKBP Andik Purnomo Sigit peristiwa pencurian motor yang dilakukan tersangka SAM, bermula dari korban Sudarti, (47) warga Dusun I Kampung Raja Wali Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah, datang ke toko Pakaian “Gaya Baru Textil” di Pasar Gaya Baru I. dengan mengendarai motor Honda BEAT, Warna Putih,, No.Pol : B 3181 KRB.
“Korban hendak berbelanja pakaian, setiba di depan toko korban memarkirkan motornya di depan toko dengan kunci kontaknya masih menempel di motor, ” jelasnua.
IPTU Jufriyanto mengatakan, kemudian korban masuk kedalam toko untuk berbelanja bahan pakaian lebih kurang 15 menit.
“Pada saat korban hendak pulang melihat motornya yang di parkirkan di depan toko sudah tidak ada lagi. Korban mencoba untuk mencari di sekitar toko namun tidak di temukan,” terangnya.
Sadar bahwa motornya telah digondol orang, korban selanjutnya meminta tolong kepada pemilik toko untuk membuka rekaman CCTV, setelah di lihat ternyata motor milik korban telah di curi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Saat itu juga korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Seputihsurabaya. Berbekal laporan dari korban, polisi yang melakukan ah TKP serta meminta rekaman kamera pemantau (CCTV), berhasil mengantongi identitas pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila di tafsirkan dengan Rupiah lebih kurang sebesar Rp 8.500.000,00.
Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya yang dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka di SPBU 21 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Madya Metro Lampung.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka dan Barang -Bukti sast ini diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. (Gunawan).












