TULANGBAWANG BARAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan segera melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Rencananya, Bawaslu Tubaba membutuhkan 842 anggota PTPS untuk direkrut. Mereka akan bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilu dimasing-masing TPS yang sudah ditetapkan oleh KPUD Tubaba.
Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan. Diantaranya melakukan sosialisasi diberbagai tempat melalui pengawas kecamatan dan desa dengan berbagai sarana komunikasi. Seperti pemasangan Banner dan media sosial.
” Sosialisasi sudah kita laksanakan, jadwalnya dari 19 sampai 31 Desember 2023,” ujar Agus Tomi saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler, Jum’at (29/12/2023).
Adapun jadwal penerimaan berkas pendaftaran gelombang 1 serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024.
Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang 2 berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Selanjutnya pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 januari 2024.
Kemudian pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024.
Lalu pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024.
Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 — 7 februari 2024.
berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar. Beberapa syarat utama yang penting diantara, WNI dan berusia paling rendah 21 tahun.
Berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.
Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara. (Jim)












