Penerbitan STTP Kampanye Pemilu 2024 di Tubaba Masih Sepi

TULANGBAWANG BARAT-penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu tahu 2024 masih sepi.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Rakata dari Satuan Intelkam Polres Tubaba, dari jumlah 16 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Tubaba, baru tiga partai saja yang melakukan pengurusan administrasi STTP. Yakni partai NasDem, PDI-P dan partai PKS.

” Partai NasDem secara kolektif dari masing-masing caleg per Dapil kita terbitkan 10 STTP. Sementara partai PDI-P baru satu kali dan partai PKS tiga kali diterbitkan,” ujar Kanit Politik Satintelkam Polres Tubaba, Aipda Hendri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2024).

Untuk itu, Hendri menghimbau kepada seluruh Parpol dan para Caleg di Kabupaten Tubaba untuk mentaati peraturan tentang penerbitan STTP saat akan melakukan kampanye politik.

Terpisah, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPUD Tubaba, Novi Misriyanti saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut. Ia berasumsi bahwa para Parpol dan Caleg biasanya melakukan kampanye pada saat detik-detik akhir menjelang berakhirnya masa kampanye.

” Tentunya para Parpol mesti memberitahukan kegiatan kampanye kepada KPUD Tubaba. Mungkin saat ini mereka belum banyak yang melakukan kampanye,” pungkas Novi. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *