LAMPUNG TENGAH—Perkara Pencurian motor (Curanmor) yang ditangani Polsek Kalirejo, di Pasar Kampung Sendang Agung Kecamatan yang sama , diambil alih polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Senin (04/03/2024) sekira Pukul 08.00 WIB.
Hal itu disampaikab oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit didampungi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Interlkam AKP Dedy Kuriawan Kapolsek Kalirjo IPTU Junaidi, Rabu (06/03/2024).
Menurut Kasat Reskrim Perkara Pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri YDS (22) warga Dusun Tulung Melati, Kampung Kesuma Jaya Kecamatan Bekri dan NF (21) warga Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputihagung Lamteng yang ditangani oleh Polsek Kalirejo, proses penydikanya sedang berjalan.
Sepasang suami istri tersebut diduga melakukan pencurian motor Honda Beat
Milik seorang ibu rumah tangga yang sedang terparkir di Pasar Sendang Agung.
“Proses penyidikanya sedang berjalan, dan sedang ditindak lanjuti secara serius, ” Sesuai dengan fakta hukum yang ada dan undang-undang yang berlaku. Proses tersebut ditangani secara progesional,” tegasnya.
Perkara Curanmor, kata Kasat Reskrim yang ditangani polsek Kalirejo, sedang berjalan berlangsung proses penyidikanya dan di tangani secara serius .
AKP Nikolas menegaskan untuk mempercepat proses penyidikan maka perkara Curanmor, yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri tersebut diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, untuk percepatan penyidikan.
Untuk penanganan perkara Curanmor, Polres Lamteng melibatkan exsternal, Propam, Siwas dan Sikum.
” Perkara tersebut untuk mempercepat penyidikanya kami tarik ke Polres Lampung Tengah. Kami sampaikan kepada pihak masyarakat untuk mempercayakan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, ” pungkasnya. (Gunawan).












