LAMPUNG TENGAH–Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membubarkan praktek judi sabung ayam di perkebunan sawit Dusun Tanjung Fajar Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Lamteng Senin (24/06/2024) sekira Pukul 15.00 WIB.
Langkah tegas tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas ya g melanggar hukum.
Tidakan yang ditempuh oleh Polsek Padang Ratu, dengan melakukan penggerebekan dan pembubaran terhadap sarana, prasaran perjudian serta para pelaku sabung ayam, tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut AKP Suhendra dibubarkanya arena sabung ayam tersebut merupakan respon cepat pihak Kepolisian, terhadap aduan, keluhan masyarakat terkait adanya aksi perjudian.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi yang kerap digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam tersebut,” kata Kapolsek
Namun AKP Edi Hendra mengatlan, saat pihaknya tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.
Saat itu kata AKP Edi, suasana dilokasi yang sering dijadikan arena bertaruh sabung ayam tersebut sudah sepi karena sudah ditinggal pergi oleh para pelaku.
“Saat kami sampai dilokasi orang-orangnya sudah tidak ada, namun sejumlah barang-barang bekas aktifitas perjudian sabung ayam masih ada di lokasi,” jelasnya.
Saat itu juga petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktifitas perjudian sabung ayam.
Dari loaksi polisi menemukan Sejumlah barang-bukti yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya. Oleh petugas barang-barang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pembubaran dan pemusnahan sarana dan prasaran yang diduga kerap dijadikan untuk berjudi dan bertaruh agar tidak kembali terulang, ” tegas Kapolsek Padang Ratu.
Langkah tegas yang dilakukan oleh petugas sambung Kapolsek, merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian, khususnya Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran dalam rangka memberantas segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat, mendukung upaya-upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif serta terbebas dari berbagai bentuk perjudian.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktifitas warga yang mengandung unsur perjudian,” imbuhnya.
Kapolsek berjanji, akan merespon cepat laporan masyarakat terkait berbagai bentuk aktifitas perjudian, penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainya.
“Kami berharap peran serta masyarakat, melaporkan kepada pihak Kepolisian, bila melihat mendengar, adanya kegiatan yang melanggar hukum, agar segera bisa dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Gunawan).












