LAMPUNG BARAT – pelantikan caleg DPRD Lampung Barat terpilih 2024-2029 jika tak menyarahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.
Sampai saat ini, tercatat ada 12 dari 35 caleg DPRD Lampung Barat terpilih yang belum memasukkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU setempat. 12 caleg DPRD Lampung Barat terpilih itu belum menyerahkan tanda terima laporan LHKP ke KPU dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.Rabu (17/07/2024)
Menurut Arif ketua kpu lambar , sejauh ini tercatat 23 caleg asal empat parpol yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN KPK ke KPU Lampung Barat,23 caleg Lampung Barat itu, rinciannya Partai Golongan Karya (Golkar), empat caleg; PKS, tiga caleg; Partai Gerindra, dua caleg; dan PDIP 14 caleg.
“Hari ini pukul 10.00 PDIP telah menyerahkan tanda terima LHKPN sejumlah 14 caleg terpilih, dengan demikian partai yang sudah melengkapi persyaratan tanda terima LHKPN per hari Ini adalah, PKS 3, Partai Golkar 4, Partai Gerindra 2 dan PDIP 14,” ujar Arif
Syarat Rekomendasi Pelantikan Dikatakan, tanda terima LHKPN itu merupakan dokuman yang menjadi salah satu syarat pelantikan caleg terpilih. “Ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) RI No. 6 tahun 2024,” kata dia
Menurutnya tanda terima LHKPN itu harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kapan Caleg DPRD Lampung Barat Terpilih 2024-2029 Dilantik? Menurut Arif, soal pelantikan caleg terpilih bakal digelar setelan SK terbit. Dan mekanisme pelantikan menjadi kewenangan sekretariat dewan. Walau begitu, Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Lampung Barat 2019-2024 bakal jatuh pada 18 Agustus 2024. Jika melihat dari AMJ tersebut, diketahui jika LHKPN caleg terpilih harus masuk ke KPU Lampung Barat paling akhir 28 Juli 2024.
Jika lewat deadline itu, KPU tak bisa menerbitkan rekomendasi pelantikan. “Jika dihitung mundur 21 hari sebelum dilantik artinya tanggal 28 Juli 2024 batas akhir, jika lebih dari tanggal itu KPU tak akan merekomendasikan yang besangkutan untuk dilantik,” ujarnya
Seperti diketahui, KPU Lampung Barat telah menetapkan 35 aleg DPRD Kabupaten Lampung Barat terpilih periode 2024-2029 hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024, di Aula Kagungan Setkab, Selasa, 28 Mei 2024. Berdasarkan data KPU 35 caleg yang ditetapkan itu berasal dari delapan parpol. Rinciannya, PDIP 14 kursi, Demokrat lima kursi, PKB empat kursi, Golkar empat kursi, PKS tiga kursi, Gerindra dua ursi, PAN dua kursi, dan NasDem satu kursi. 35 caleg itu tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) di Lampung Barat.(Anton)












