Tanggamus Lampung– Poda Antonius Surbakti (38), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, tewas setelah tersengat aliran listrik dan tenggelam di kolam ikan kawasan Blok IA, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Korban tersengat listrik saat hendak memperbaiki kincir air di kolam ikan Tombo Ati yang masih terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, sebelum kejadian korban yang merupakan salah satu pemilik modal kolam ikan tersebut berniat memperbaiki kincir air.
Saat korban hendak masuk ke kolam, rekannya, H. Bambang Sulistyo (39), telah memberikan peringatan. Bambang meminta korban tidak mendekati kincir karena aliran listrik masih dalam kondisi tersambung.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Korban tetap melepas pakaian dan masuk ke dalam kolam.
“Bambang sempat mengingatkan korban agar tidak melakukannya karena terdapat aliran listrik. Namun, korban mengabaikan peringatan tersebut, melepas pakaian, dan tetap masuk ke dalam kolam,” ujar Iptu Harunur, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu (5/9/2026).
Beberapa saat setelah masuk ke dalam air, korban tersengat arus listrik. Tubuh korban kemudian tenggelam di dalam kolam.
Melihat kejadian tersebut, Bambang langsung berupaya memutus sumber listrik dengan mencabut aliran listrik secara paksa. Setelah memastikan arus telah terputus, Bambang masuk ke kolam dan mengevakuasi korban.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi langsung melakukan penanganan terhadap kejadian tersebut dengan memeriksa lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya istri korban, Ipa Febrianti Ginting (39), serta sejumlah saksi mata lainnya.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah Poda Antonius Surbakti diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Menurut kepolisian, keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum dan autopsi terhadap jenazah.
“Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh istri korban,” kata Iptu Harunur.
Polisi memastikan seluruh keterangan saksi dan fakta di lokasi telah dicatat sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.(*)












