
TULANGBAWANG BARAT – Memasuki APBD-Perubahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Sekretariat Bagian Hukum mengusulkan program identifikasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang terdampak dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto mengatakan, program tersebut bertujuan untuk menyelaraskan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten setempat dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
” Agar bisa diketahui mana Perda dan Perbup yang sudah tidak selaras dengan UU Cipta Kerja. Ketika ditemukan regulasi daerah yang tidak selaras dengan UU Cipta Kerja, akan kita revisi bersama,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Senin (30/8/2021).
Mekanisme program tersebut nantinya, lanjut Budi, Sekretariat Bagian akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Tubaba untuk membahas tentang regulasi apa saja yang terdampak dengan UU Cipta Kerja.
” Sekarang kita telah menyurati OPD yang ada di Tubaba. Sebagai bentuk persiapan ketika program tersebut telah dijalankan,” kata dia.
Budi menambahkan, saat ini tahapan pengusulan tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Dan pada waktu hasil identifikasi sudah rampung, baru bisa diusulkan ke DPRD.
” Program ini harus dilaporkan ke Kemendagri. Ada sekitar 10 Perda yang sudah kita identifikasi, sementara untuk Perbub belum dilakukan, karena kita sedang fokus di Perda,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai anggaran program tersebut, Budi menuturkan, dia mengusulkan budget anggaran sebesar Rp 30 juta.
Budi menegaskan, dirinya optimis bahwa program tersebut bisa rampung pada tahun 2021. Dan bisa segera dibahas di DPRD tahun 2022.
” Target kita tahun ini semua sudah selesai. Dan bisa dibahas sebagai Propemperda di tahun depan,” pungkasnya. (Jim)












