TUBABA  

Bawaslu Tubaba Temukan 632 APS Melanggar Aturan

TULANGBAWANG BARAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menemukan 632 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi mengatakan, APS yang dimaksud yakni berupa spanduk dan baliho yang terpasang di jalan protokol serta fasilitas negara seperti tiang listrik dan pepohonan pinggir jalan.

Agus menguraikan, 632 APS tersebut terdiri dari 377 APS Bacaleg kabupaten, 186 DPRD Provinsi, 51 DPR dan 18 DPD RI.

” APS itu tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10/2023).

Menurut Agus, Bawaslu Tubaba telah memberikan data APS yang bermasalah tersebut kepada Pemkab setempat melalui Satuan Pamong Praja (Satpol-PP).

Sebab, kata Agus, APS yang bermasalah itu sudah layak untuk ditindak. Dan kewenangan untuk melakukan penindakan berupa penertiban terhadap APS merupakan hak Pemda.

” Kami berharap ada tindakan dari Pemkab Tubaba. Karena kami telah memberikan rekomendasi resmi dan secara lisan kepada Satpol-PP,” kata dia.

Selain itu, Bawaslu Tubaba menyebut pihaknya telah memberikan tindakan preventif seperti sosialisasi kepada partai politik di daerah setempat agar tidak melakukan hal yang demikian. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *