Tanggamus Lampung– Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pendapatan Daerah Tanggamus memperkuat pengawasan dan transparansi pajak daerah dengan mengoptimalkan penggunaan tapping box di sektor usaha berbasis transaksi tunai.
Langkah ini menyasar rumah makan, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang dinilai memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak daerah, namun juga rawan terhadap ketidaksesuaian pelaporan transaksi.
Sekretaris Bapenda Tanggamus, Bayu Mahardika, menjelaskan bahwa tapping box merupakan perangkat digital yang terintegrasi dengan sistem kasir dan mampu merekam seluruh transaksi secara otomatis dan real-time.
“Setiap transaksi, baik tunai maupun non-tunai, langsung tercatat dan terkirim ke sistem kami. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa kewajiban pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha,” tegasnya.
Penerapan sistem ini mulai berjalan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hingga kini, tapping box telah terpasang di 61 titik usaha di berbagai wilayah Tanggamus, dan akan terus diperluas dengan penambahan 30 titik baru pada tahun 2026.
Di lapangan, sejumlah pelaku usaha sempat menyampaikan kekhawatiran terkait potensi keberatan konsumen terhadap penerapan pajak sebesar 10 persen. Namun, pemerintah menilai hal tersebut tidak menjadi kendala signifikan karena mekanisme penerapannya sederhana dan transparan.
“Pajak cukup ditambahkan pada harga transaksi, dan secara otomatis tercantum dalam struk. Konsumen juga semakin memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang diatur,” jelas Bayu.
Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik pengemplangan pajak yang merugikan keuangan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana.
Sebagai bagian dari pendekatan yang berimbang, Pemkab Tanggamus juga menyiapkan program penghargaan bagi pelaku usaha yang taat pajak.
Penghargaan tersebut berupa piagam hingga kesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi.
“Kami ingin membangun budaya taat pajak yang kuat, dengan mengedepankan transparansi, pengawasan, sekaligus penghargaan bagi wajib pajak yang patuh,” pungkas Bayu.(*)












