Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Warga Tubaba Dibekuk

Pelaku HS (25) diamankan Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
Pelaku HS (25) diamankan Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Tim Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap HS (25), warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, karena rumahnya diduga sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP N. E.Panjaitan mewakili Kapolres, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, berbekal laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku HS sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Maka, Tim Satresnarkoba Polres Tubaba, Minggu (20/09/2020) melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

“Penangkapan terhadap HS (25), merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku Az (25), warga Mulya Kencana, yang berhasil diamankan bersama Jeri (24), warga Gunung Batin Ilir,” jelas Kasat Narkoba Panjaitan melalui rilis, Kamis (24/09/2020) malam.

Dikatakan AKP Panjaitan, berdasarkan hasil penggeledahan dalam kamar pelaku, ditemukan pirek kaca berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pirek kaca yang berisikan diduga narkoba jenis putih sabu, satu buah alat hisap narkoba (bong), satu HP merek lenovo,” tukasnya.

Dikatan AKP Panjaitan, pelaku HS beserta barang bukti diamankan Mapolres Tubaba, untuk pengembangan penyidikan.

Ditambahkanya, pelaku HS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009,
tentang narkotika,” pungkasnya. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *