
PESISIR BARAT-Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Chrisna Putra memimpin langsung pengambilan ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada Pilkada Serentak Kabupaten Pesibar tahun 2020.
Pengambilan Ikrar Netralitas ASN di Pilkada Serentak tersebut, dilakukan di halaman kantor gedung DPRD Kabupaten Pesibar, Senin (12/10/2020).
Pjs Bupati Pesibar mengatakan, ikrar netralitas ASN ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Apatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Nomor: 05/2020, Nomor: 800-2836/2020, Nomor:167/kep/2020, Nomor: 6/skb/kasn/9/2020, dan Nomor: 0314/2020, tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.
Menurut Chrisna Putra, pengambilan ikrar netralitas ASN pada Pilkada Serentak tahun 2020, wajib dilaksanakan dalam rangka usaha membina aparatur sipil negara yang bersih, jujur, disiplin dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.
Kemudian, lanjut Ia, ASN memiliki posisi yang sangat strategis dan mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Disamping itu, kata Chrisna Putra, ASN juga sebagai kader dalam birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan nantinya, serta memiliki peranan yang besar dalam mewujudkan good governance, jelasnya.
“Saya berharap seluruh ASN di Kabupaten Pesibar untuk tetap menjaga netralitas, solidaritas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralan dengan cara apapun,” ujarnya.
Selain itu, Chrisna Putra tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, dan mencapai tujuan yang mulia yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesibar. (*/bowo)