TULANGBAWANG BARAT-Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman diwakili Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, terduga pelaku H (33) merupakan warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
“Pada Jumat, 23-Oktober-2020 sekira jam 19.45 WIB, anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Tiyuh Candra Kencana, kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap AKP Panjaitan melalui rilis resminya. Minggu (25/10/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut AKP Panjaitan, Ditemukan barang bukti narkoba yang dibawa oleh terduga pelaku dengan cara dimasukan kedalam kantong celana yang digunakan pada bagian depan.
“Atas kejadian tersebut, petugas Kami membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Panjaitan, Satu Bungkus plastik klip kecil yang ditemukan tersebut berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,31 gram.
“Terduga pelaku kini terancam akan terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya (Jim)