TULANGBAWANG BARAT-Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan ES (23), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, karena diduga memperkosa anak dibawah umur.
Kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi, berawal saat pelaku ES mengajak Bunga (15) (bukan nama sebenar) untuk jalan-jalan ke taman di
Tiyuh Waysido, dan ke kontrakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan terhadap ES, berdasarkan laporan ibu korban, bahwa anak gadis nya telah disetubuhi oleh ES.
“Awalnya korban dengan pelaku berpacaran. Namun, setelah mengetahui pelaku ES selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orang tuanya yang telah dialami dengan pelaku ES,” jelas Iptu Andre melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (30/10/2020).
Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini pelaku ES sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan di Mapolres Tubaba.
“Dalam pemeriksaan, pelaku SE mengakui sudah berulangkali melakukan persetubuhan tersebut, dengan modus Jomblo kepada korban lainnya,” ujar Iptu Andre.
Ditambahkanya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Jim)