KPU Way Kanan Musnahkan 472 Surat Suara Rusak

WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan memusnahkan 472 lembar surat suara Pilkada yang dinyatakan rusak di halaman kantor KPU kabupaten setempat, Selasa (8/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan menyatakan, setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 kecamatan diperoleh 472 kertas surat suara.

“Sebanyak 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Refki menyatakan, penyedia dari kebutuhan surat suara Pilkada Way Kanan adalah PT Temprina Media Grafika Surabaya.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut, dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu, Yesi Karnainsyah, perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan, anggota KPU I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto, dan Sekretaris KPU M.Arifin. (*/apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *