LAMPUNG TENGAH-Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) meringkus seorang pencuri tas berisikan uang tunai Rp36 juta yang tergantung di dalam kamar.
RMS alias Roman (38), warga Dusun III, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lamteng dibekuk polisi.
Pasalnya, Roman telah melakukan tindak pidana pencurian dibrumah korban Darwati (40), yang tak lain adalah tetangganya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya, pada Jumat 11 Desember sekira pukul 19.15 WIB, pelaku Roman masuk kedalam kamar korban dengan lebih dahulu memanjat tembok rumah.
“Setelah sampai diatas, pelaku masuk melalui genting yang tepat di kamar korban,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku masuk kedalam kamar. Setelah dalam kamar Roman berhasil menemukan dan menggondol tas yang berisikan uang tunai Rp36 juta dan sejumlah surat berharga lainya.
“Karena merasa telah menjadi korban pencurian. Dan kehilangan uang tunai beserta sejumlah surat berharga, pelaku berusaha mencari tas miliknya yang hilang,” terangnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek tas milik korban ditemukan salah satu warga diatas kembang yang ditutupi menggunakan kain.
“Saat ditemukan oleh warga tas tersebut masih berisikan uang Rp 10 juta lebih,” ujarnya.
Keesokan harinya jelas Iptu Ali Mansur, salah seorang warga mengatakan bahwa seorang lelaki bernama Roman, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pencurian dirumah korban.
“Ya Roman telah mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian dirumah korban. Namun, hanya mengambil uang Rp2 juta.
Dengan rincian Rp1 juta telah habis dan sisanya akan dikembalikan,” kata Kapolsek.
Tak terimanya uangnya hilang begitu saja, korban langsung melaporkan akai pencurian di rumahnya yang dilakukan oleh salah seorang tetangga rumahnya.
Kemudian, Selasa (15/12/2020) pelaku berhasil diamankan polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang-bukti.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, guna pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka Roman dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujarnya.(rendi/gunawan)