LPA Lampung Tengah Sambut Baik Terbitnya PP Tentang Tata Cara Kebiri

LAMPUNG TENGAH-Keluarnya PP No: 70 pada 7 Desember 2020 yang mengatur tentang tata cara kebiri, disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Eko Yuwono.

Menurut Eko, LPA Lamteng menyambut baik keluarnya PP kebiri bagi predator kejahatan sexual terhadap anak yang tanda tangani oleh presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo, telah menandatangani PP kebiri untuk para predator kejahatan seksual terhadap anak.

“PP No: 70 itu mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi eloktorik,” jelasnya.

Selain itu, kata Eko PP No: 70 tersebut juga mengatur rehabilitasi dan pengumuman identitas bagi pelaku kejahatan sexual terhadap anak.

“LPA Lamteng sangat mengapresiasi keluarnya PP kebiri itu. Karena selama ini jaksa dan hakim belum berani menuntut dan memvonis tambahan hukuman kebiri bagi para predator anak karena PP-nya belum keluar,” ujarnya.

Walaupun kata Eko, undang undangnya sudah ketok palu pada 2016.

“Semoga dengan keluarnya PP kebiri ini tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim untuk memberi tambahan hukuman kebiri bagi para tersangka kasus kejahatan sexual terhadap anak,” ungkapnya.

Eko juga berharap dengan terbitnya PP No: 70 tersebut, dapat menekan angka kejahatan sexual terhadap anak.

“Mudah-mudahan angka kejahatan seksual terhadap anak, tentunya akan turun dengan keluarnya PP kebiri ini,” tegasnya.

Meskipun demikian lanjut Eko, untuk menurunkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Lamteng perlu campur tangan semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan semua lapisan masyarakat. (Rendi/Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *