TULANGBAWANG BARAT- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, akan melakukan pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),
Kepala UPTD 15 Samsat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Edison mengatakan, kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan pada April mendatang.
“Tahun 2021 ini, direncanakan pada bulan April mendatang akan dilakukan Pemutihan Pajak Kendaraan baik roda dua maupun roda empat, sebagai upaya Pemerintah dalam meringankan beban tanggungan Pajak Kendaraan masyarakat yang sudah lama menunggak.” Ungkapnya. Senin (11/01/2021).
Lanjut dia, adapun syarat Pemutihan adalah membawa STNK (asli dan fotokopi), KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi) atau surat rekomendasi Leasing, surat pelimpahan kuasa jika Pemilik tidak dapat hadir, serta Fisik Kendaraan.
Program Pemutihan tidak setiap tahun , karena Pemutihan biasanya hanya dilakukan jika suatu wilayah terdata banyak kendaraan yang sudah lama menunggak Pajaknya, sehingga ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menghidupkan kembali Pajak Kendaraannya yang sudah mati.
“Dalam program Pemutihan ini, Kita bekerjasama dengan unsur terkait lainnya, yakni Jasa Raharja, Kepolisian, Bank Lampung, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya. (Deb/Jim)