TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat akan membuat regulasi daerah tentang penundaan pelaksanaan hajatan di daerah setempat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Plt Asisten l Bidang Pemerintahan Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur mengatakan, pembuatan regulasi itu guna memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Saat ini kami akan mengkaji terlebih dahulu, tentang aturan tersebut apakah akan menjadi surat keputusan (SK), surat edaran (SE). Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kita (Bupati-Red),” ujar Sofiyan Nur saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Kabupaten Tubaba di ruang rapat bupati setempat, Rabu (20/01/2020).
Selain itu, Sofiyan juga menjelaskan, untuk saat ini, jika terdapat masyarakat yang sudah terlanjur harus melaksanakan hajatan, ada beberapa poin-poin yang harus diterapkan disaat pelaksanaan hajatan tersebut.
“Jika ada masyarakat yang sudah membagikan undangan, maka kita tekankan kepada mereka agar menerapkan protokol kesehatan, waktu berkunjung tamu undangan juga harus dibatasi, dan tidak ada foto bersama,” ungkapnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pabung Kodim 0412/LU, Wakapolres Tubaba, Kepala Inspektorat Tubaba, jajaran pejabat eselon ll serta para camat se-kabupaten setempat.
(Deb/Jim)